Semua orang dianjurkan untuk berkumpul dan salat pada hari raya, baik orang yang tetap (muqim) maupun orang yang dalam perjalanan, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. sehingga perempuan yang berhalangan karena kotoranpun disuruh juga pergi berkumpul untuk mendengar khutbah, tetapi mereka tidak boleh salat. sungguhpun begitu bila seseorang salat sendirian tetap sah.
Tempat yang lebih baik untuk mengadakan salat hari raya adalah di tanah lapang kecuali kalau ada halangan seperti hujan. Keterangan amal Rasulullah saw, berkata 'Allamah ibnu Al Qaiyim : Biasanya Rasulullah saw melakukan salat dua hari raya (hari raya fitri dan haji) pada tempat yang dinamakan "Musholla" dan tidak pernah beliau salat hari raya di masjid, satu kali saja yaitu ketika mereka kehujanan. apalagi kalau dipandang dari sudut keadaan salat hari raya itu guna dijadikan syiar dan semarak agama. Setengah Ulama berpendapat : lebih baik di masjid karena masjid itu tempat yang mulia. Pada salat hari raya tidak disyariatkan (tidak disunatkan) Azan dan tidak pula Iqomah hanya yang disyariatkan menyerukan : "Asshalatu jami'atan" (marilah salat berjamaah).
Sunnat Salat Hari Raya
- disunatkan berjamaah
- takbir tujuh kali, sesudah membaca doa iftitah dan sebelum membaca Al Fatihah pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua lima kali takbir sebelum membaca Al Fatihah selain dari takbir berdiri.
- mengangkatkan dua tangan setinggi bahu pada tiap-tipa takbir
- membaca tasbih diantara beberapa takbir
- membaca surat qof sesudah fatihah di rakaat pertama dan di rakaat kedua surat al qamar atau surat al a'la di rakaat pertama dan al ghasyiyah di rakaat kedua
- menyaringkan (mengeraskan) bacaan, kecuali makmum
- khutbah dua kali sesudah salat, keadaan khutbahnya seperti dua khutbah jumat
- hendaklah dimulaim khutbah pertama dengan takbir sembilan kali.
- hendaklah dalam khutbah hari raya idul fitri itu diadakan penerangan tentang zakat fitrah
- pada hari raya disunatkan mandi dan berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya.
- disunatkan makan sebelum pergi salat pada hari raya idul fitri
- hendaklah ketika pergi salat melalui satu jalan dan kembalinya melalui jalan yang lain
- disunatkan takbir mulai dari terbenam matahari pada malam hari raya sampai imam mulai salat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar