Kamis, 27 Agustus 2009

Zakat Fitrah

A. Pengertian Zakat Fitrah


Zakat Fitrah disebut juga zakatun nafsi, artinya pensucian diri. jadi orang yang sudah menunaikan zakat fitrah, jiwanya kembali dalam keadaan fitrah (suci).

coba cermati firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103 yang artinya : ambillan zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.


B. Ketentuan Zakat Fitrah

1. Syarat wajib zakat fitrah (Muzaqi)

  • Orang islam (muslim)

  • Orang tersebut masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari penghabisan bulan ramadhan

  • Orang tersebut mempunyai kelebihan harta, baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya

2. Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan

  • Orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrah yang batasnya (nisab-nya) bila sudah mempunyai kelebihan makanan pokok baik untuk dirinya maupun keluarganya

  • Banyaknya zakat fitrah yang harus diberikan kepada mustahiq per jiwanya adalah 1 sha' atau 3,5 liter/2,5 kg beras/gandum atau bahan pokok lainnya sesuai dengan daerah/negara dimana mereka tinggal.

  • Zakat fitrah dapat pula ditukar dengan uang seharga beras/gandum yang berlaku pada waktu itu

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan ramadhan sampai hari penghabisan bulan ramadhan

  • Waktu wajib, yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan ramadhan sampai malam hari raya

  • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah sembahyang subuh sebelum shalat hari raya
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya , tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya itu

  • Waktu yang haram, yaitu dibayarkan sesudah terbenam matahari pada hari raya
C. Melaksanakan Zakat Fitrah

1. Orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq)
  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi separuh keperluan hidupnya
  • Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan usaha, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari
  • Amil, yaitu semua orang yang mengurus zakat (panitia zakat)
  • Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk islam
  • Hamba, yaitu hamba sahaya, yang dijanjikan oleh tuannya dia boleh menebus dirinya
  • Gharim, yaitu orang yang berhutang, karena menjamin hutang saudaranya/orang lain, sedangkan dia dan yang dijamin tidak dapat membayar hutang itu
  • Sabilillah, yaitu orang berjuang demi kepentingan dan perkembangan islam
  • Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan seperti menuntut ilmu, dan lain-lain. menuju tempat yang jauh, kemudian di dalam perjalanan mereka kehabisan bekal (bahan makanan pokok), orang itu disebut juga sebagai musafir
2. Manfaat Zakat Fitrah
  • Memberi pertolongan kepada orang yang lemah, agar mereka bisa beribadah kepada Allah SWT
  • Membersihkan diri dari sifat kikir (pelit) dan akhlak tercela
  • Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan
  • Menghindari kejahatan yang akan timbul antara si miskin dan si kaya
  • Memupuk sifat kasih sayang dan saling mencintai antara si miskin dan si kaya, anatar yang lemah dan yang kuat.

Senin, 24 Agustus 2009

Puasa Ramadhan

a. Pengertian Puasa

Puasa disebut juga dengan siyam atau shoum. Puasa menurut bahasa artinya imsak atau menahan. Puasa menurut istilah adalah : menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

b. Menentukan datangnya bulan ramadhan
  • dengan ru'yah yaitu melihat bulan pada awal Ramadhan, baik secara langsung maupun dengan mempergunakan alat bantu.
  • dengan hisab yaitu melalui ilmu hitung yang dilakukan oleh para ahli dalam menentukan bulan
  • dengan mencukupkan bilangan bulan sya'ban sebanyak 30 hari
c. Syarat wajib puasa Ramadhan
  • beragama islam
  • akil baligh
  • kuat melakukan puasa
d. Syarat syah puasa
  • beragama islam
  • mumayyiz, yaitu sudah bisa membedakan yang baik dan yang buruk
  • suci dari haidh dan nifas (bagi kaum wanita)
  • pada waktu yang dibolehkan puasa
e. Rukun puasa
  • niat di malam hari
  • menahan (tidak) makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari
f. Hal-hal yang membatalkan puasa
  • makan dan minum dengan sengaja, jika tidak sengaja atau lupa tidak membatalkan puasa
  • muntah dengan sengaja
  • mabuk atau hilang akal
  • gila atau ayan
  • murtad, yaitu keluar dari agama islam
  • bersebadan suami istri pada siang hari
g. Hal-hal yang merusak pahala puasa
  • melihat gambar porno, membaca buku porno dan melihat perbuatan maksiat
  • melakukan perbuatan tercela yang dilarang agama islam, seperti mencuri, berkelahi, ingkar janji, marah-marah, melawan kepada orang tua.
  • mengucapkan perkataan tercela, seperti : berdusta, menghina orang lain, memfitnah, bersaksi palsu, menggunjing, mengatakan kata-kata jorok/kotor.
h. Hal-hal yang disunahkan ketika puasa
  • menyegerakan berbuka ketika waktunya telah tiba
  • berbuka dengan kurma atau yang manis
  • berdoa saat berbuka
  • makan saur
  • mengakhirkan makan saur
  • memberi makan kepada orang yang berbuka puasa
  • memperbanyak sedekah selama bulan Ramadhan
  • memperbanyak membaca Al qur'an dan mempelajarinya (tadarus)
  • memperbanyak ibadah lainnya, seperti : shalat tarawih, shalat witir, iktikaf.
i. Orang yang dibolehkan tidak puasa (berbuka)
  • orang sakit yang tidak kuat/mampu berpuasa. wajib baginya meng-qadha' puasa yang ditinggalkan saat sakit
  • orang yang bepergian jauh (musafir). wajib baginya meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya
  • ibu yang sedang hamil dan menyusui, wajib bagi kedua ibu itu meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya. apabila keduanya tidak puasa karena khawatir terhadap keadaan dan kesehatan dirinya atau jika kedua ibu itu berbuka (tidak puasa) karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, maka wajib bagi keduanya meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya dan membayar fidyah
  • orang lanjut usia (lansia) atau pikun yang tidak mampu/kuat puasa karena usianya. wajib baginya membayar fidyah

Sabtu, 22 Agustus 2009

Sudahkah Anda Berlaku Bijak

Sudahkah Anda Berlaku Bijak
  • Jika anak dibesarkan dengan celaan, maka ia belajar memaki
  • Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, maka ia belajara berkelahi
  • Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, maka ia belajar rendah diri
  • Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, maka ia belajar menyesali
  • Jika anak dibesarkan dengan toleransi, maka ia belajar menahan diri
  • Jika anak dibesarkan dengan pujian, maka ia belajar menghargai
  • Jika anak dibesarkan dengan dorongan, maka ia belajar percaya diri
  • Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, maka ia belajar keadilan
  • Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, maka ia belajar menaruh kepercayaan
  • Jika anak dibesarkan dengan dukungan, maka ia belajar menyayangi diri
  • Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, maka ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan
By Dorothy Law Nolte, Ph.D
Sumber : Pring Sewu Resto

Sabtu, 08 Agustus 2009

Hari Libur tahun 2010

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2009 di Jakarta.

SKB tersebut memutuskan libur nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni dua hari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan sehari dalam rangka Hari Raya Natal.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama disahkan oleh Menteri Agama (dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Peraturan Menteri PAN No. SKB/13/M. PAN/8/2009).

Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung ketiga menteri dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, di kantor Menkokesra, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2009.

Dalam SKB itu disebutkan, kantor pelayanan publik, seperti rumah sakit atau puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, dan bea cukai untuk mengatur penugasan karyawan saat libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, melalui SKB ini, dipertimbangkan pula kontribusi cuti bersama terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.

Lampiran SKB 3 Menteri Hari Libur 2010

1 Januari (Jumat) Tahun Baru Masehi
14 Februari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2561
26 Februari (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW
16 Maret (Selasa) Hari raya Nyepi tahun Baru Saka 1932
2 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
13 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak tahun 2554
10 Juli (Sabtu) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa) Hari Kemerdekaan RI
10-11 September (Jumat-Sabtu) Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
17 November (Rabu) Idul Adha 1431 H
7 Desember (Selasa) Tahun Baru 1432 H
25 Desember (Sabtu) Hari Raya Natal

Cuti Bersama tahun 2010
9 September (Kamis) Cuti Bersama Idul Fitri
13 September (Senin) Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember (Jumat) Cuti Bersama hari Raya Natal

Sumber WWW.telkomspeedy.com,7 Agustus 2009.(vivanews.com)

Rabu, 05 Agustus 2009

Buku Sekolah Elektronik


Awal tahun ajaran telah tiba, kebutuhan buku-buku pelajaran oleh sebagian siswa di sekolah dasar mulai dirasakan, giliran orang tua yang dipusingkan, kemana harus mencari buku-buku pelajaran tersebut ? ada alternatif bagi orang tua siswa yang memang membutuhkan buku murah, depdiknas telah menyediakan beberapa macam buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah mulai dari buku-buku untuk SD, SMP, SMA , dan SMK. pembelian hak cipta buku-buku tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan 2008. sehingga jika para orang tua murid membeli buku yang hak ciptanya sudah dibeli pemerintah tersebut tentu harganya tidak terlalu mahal.dan bagi para orang tua yang tidak sempat mencari buku ke toko-toko buku karena kesibukan, maka bisa mendapatkan buku bse (buku sekolah elektronik) gratis. klik disini

Selasa, 04 Agustus 2009

Tata Tertib

Tata Tertib

1. siswa datang ke sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran di mulai

2. siswa yang mendapat tugas piket harus hadir lebih awal

3. siswa yang sering terlambat datang diberi teguran/sangsi

4. siswa yang tidak masuk sekolah dengan alasan tertentu harus memberitahukan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis

5. siswa segera berbaris di depan kelas ketika tanda bel masuk dibunyikan

6. ketua kelas menyiapkan barisan

7. Guru memeriksa kebersihan siswa satu persatu

8. Berdo’a bersama dibimbing oleh salah seorang siswa

9. Memberi salam kepada guru dan pelajaran dimulai

10. Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tertib tidak boleh ribut, bercanda atau kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran

11. Siswa tidak dapat meninggalkan kelas tanpa alasan tertentu

12. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar dengan tertib

13. Siswa tidak boleh berada di dalam kelas saat istirahat

14. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa izin

15. Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan do’a dan salam kepada guru

16. Siswa keluar kelas dengan tertib

17. Siswa selalu berpakaian seragam sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah

18. Bagi siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sangsi / hukuman

Senin, 03 Agustus 2009

Program Kerja Komite

PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH TAHUN 2009 - 2010
SEKOLAH DASAR NEGERI CIBEUREUM

1. Mengandakan pertemuan silahturahmi, rapat, kordinasi dengan Kepala sekolah, guru dan orang tua wali siswa, tokoh masyarakat, perusahaan, dan pejabat pemerintah

2. Mencari dan menggali sumber-sumber dana dari berbagai sektor serta mengelolanya untuk kepentinga kemajuan pendidikan dan menambah serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru dan personal lainnya.

3. Membuat serta mengajukan proposal progam kerja ke berbagai perusahaan, serta para
donatur untuk mencari sumbangan materi atau dana pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah yang lengkap, aman dan nyaman

4. Membuat ruang kedap suara ber AC untuk studio musik dan ruang seni budaya

5. Membuat sarana olahraga yang nyaman dengan halaman tertutup fiber tembus cahaya

6. Membuat ruang koperasi siswa, kantin sekolah sehat dan ruang UKS

7. Mengadakan alat-alat kesenian gamelan degung lengkap, Angklung, Calung dan Band

8. Mendukung pembinaan anak berbakat dan berprestasi pada bidang akademik dan non akademik di luar jam sekolah serta mengadakan studi banding/studi tour

9. Membantu serta menangani anak-anak yang tidak mampu/ Orang tua ekonomi minus untuk tetap eksis belajar, serta pentas kreatifitas siswa dan bazar murah

10. Mengadakan bimbel dari kelas I s/d Kls VI dengan materi yang di UASBN kan Matematika, IPA, B.Indonesia dan IPS di luar waktu sekolah selama satu setengah jam dengan satu rombongan belajar 10/20 siswa, guna meningkatkan mutu Akademik

11. Mengadakan dan menyediakan berbagai penunjang belajar, seperti buku pelajaran, alat tulis, kaos olah raga, baju ciri khas sekolah, alat pramuka dan Mesin Foto Copi

12. Memberdayakan ruang komputer dan ruang perpustakaan sebagai media belajar dan taman bacaan serta membuat taman belajar outdoor dengan fasilitas, meja, dan kursi taman, apotik hidup, peta timbul relief dan aquarium super best.

13. Membantu guru menyediakan berbagai alat peraga pelajaran dan teknologi pendidikan untuk menunjang kelancaran KBM dan meningkatkan mutu / kualitas guru mengajar.

14. Komite bersama Kepala Sekolah dan guru membuat APBS serta mengawasi, mengontrol, dan mengendalikan sumber keuangan dari pemerintah, BOS kita dan lain sebagainya.

15. Menjadikan Sekolah Dasar Negeri Cibeureum sekolah unggulan berstandar nasional dan internasional.


Sabtu, 01 Agustus 2009

Sejarah SDN Cibeureum

SDN Cibeureum berdiri pada tahun 1983 dengan jumlah murid kelas 1 ada 21 orang dan Kepala Sekolahnya Yuyus Rusdewi serta ketua BP3 nya E.Sukardi, Yuyus Rusdewi bertugas sampai tahun 1988, kemudian digantikan oleh Tedjaningsih sampai tahun 1998 dengan ketua BP3nya masih E. sukardi, kemudian digantikan oleh Yeti Setiatiningsih sampai tahun 2009 dengan ketua BP3/Komite Sekolah Cucu Suminar, pada saat kepemimpinan ibu Yeti ini SDN Cibeureum diruislag dengan perumahan Permata Cibubur sehingga bangunannya kelihatan sangat megah seperti yang bisa kita lihat sekarang ini.




Gb. SDN Cibeureum tampak depan
Pada bulan April 2009 digantikan oleh Abdul Majid, S.Ag, S.Pd. Abdul Majid mempunyai keinginan agar SDN Cibeureum menjadi sekolah unggulan, yaitu unggul dibidang pendidikan, unggul dibidang olahraga, dan unggul dibidang prestasi lainnya yang bisa diandalkan oleh orang tua murid dan masyarakat khususnya di kecamatan cileungsi, umumnya di kabupaten Bogor. untuk mewujudkan keinginannya itu Abdul Majid bekerjasama dengan komite sekolah berusaha menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor.