Senin, 24 Agustus 2009

Puasa Ramadhan

a. Pengertian Puasa

Puasa disebut juga dengan siyam atau shoum. Puasa menurut bahasa artinya imsak atau menahan. Puasa menurut istilah adalah : menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

b. Menentukan datangnya bulan ramadhan
  • dengan ru'yah yaitu melihat bulan pada awal Ramadhan, baik secara langsung maupun dengan mempergunakan alat bantu.
  • dengan hisab yaitu melalui ilmu hitung yang dilakukan oleh para ahli dalam menentukan bulan
  • dengan mencukupkan bilangan bulan sya'ban sebanyak 30 hari
c. Syarat wajib puasa Ramadhan
  • beragama islam
  • akil baligh
  • kuat melakukan puasa
d. Syarat syah puasa
  • beragama islam
  • mumayyiz, yaitu sudah bisa membedakan yang baik dan yang buruk
  • suci dari haidh dan nifas (bagi kaum wanita)
  • pada waktu yang dibolehkan puasa
e. Rukun puasa
  • niat di malam hari
  • menahan (tidak) makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari
f. Hal-hal yang membatalkan puasa
  • makan dan minum dengan sengaja, jika tidak sengaja atau lupa tidak membatalkan puasa
  • muntah dengan sengaja
  • mabuk atau hilang akal
  • gila atau ayan
  • murtad, yaitu keluar dari agama islam
  • bersebadan suami istri pada siang hari
g. Hal-hal yang merusak pahala puasa
  • melihat gambar porno, membaca buku porno dan melihat perbuatan maksiat
  • melakukan perbuatan tercela yang dilarang agama islam, seperti mencuri, berkelahi, ingkar janji, marah-marah, melawan kepada orang tua.
  • mengucapkan perkataan tercela, seperti : berdusta, menghina orang lain, memfitnah, bersaksi palsu, menggunjing, mengatakan kata-kata jorok/kotor.
h. Hal-hal yang disunahkan ketika puasa
  • menyegerakan berbuka ketika waktunya telah tiba
  • berbuka dengan kurma atau yang manis
  • berdoa saat berbuka
  • makan saur
  • mengakhirkan makan saur
  • memberi makan kepada orang yang berbuka puasa
  • memperbanyak sedekah selama bulan Ramadhan
  • memperbanyak membaca Al qur'an dan mempelajarinya (tadarus)
  • memperbanyak ibadah lainnya, seperti : shalat tarawih, shalat witir, iktikaf.
i. Orang yang dibolehkan tidak puasa (berbuka)
  • orang sakit yang tidak kuat/mampu berpuasa. wajib baginya meng-qadha' puasa yang ditinggalkan saat sakit
  • orang yang bepergian jauh (musafir). wajib baginya meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya
  • ibu yang sedang hamil dan menyusui, wajib bagi kedua ibu itu meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya. apabila keduanya tidak puasa karena khawatir terhadap keadaan dan kesehatan dirinya atau jika kedua ibu itu berbuka (tidak puasa) karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, maka wajib bagi keduanya meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya dan membayar fidyah
  • orang lanjut usia (lansia) atau pikun yang tidak mampu/kuat puasa karena usianya. wajib baginya membayar fidyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar