Kamis, 27 Agustus 2009

Zakat Fitrah

A. Pengertian Zakat Fitrah


Zakat Fitrah disebut juga zakatun nafsi, artinya pensucian diri. jadi orang yang sudah menunaikan zakat fitrah, jiwanya kembali dalam keadaan fitrah (suci).

coba cermati firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103 yang artinya : ambillan zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.


B. Ketentuan Zakat Fitrah

1. Syarat wajib zakat fitrah (Muzaqi)

  • Orang islam (muslim)

  • Orang tersebut masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari penghabisan bulan ramadhan

  • Orang tersebut mempunyai kelebihan harta, baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya

2. Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan

  • Orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrah yang batasnya (nisab-nya) bila sudah mempunyai kelebihan makanan pokok baik untuk dirinya maupun keluarganya

  • Banyaknya zakat fitrah yang harus diberikan kepada mustahiq per jiwanya adalah 1 sha' atau 3,5 liter/2,5 kg beras/gandum atau bahan pokok lainnya sesuai dengan daerah/negara dimana mereka tinggal.

  • Zakat fitrah dapat pula ditukar dengan uang seharga beras/gandum yang berlaku pada waktu itu

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan ramadhan sampai hari penghabisan bulan ramadhan

  • Waktu wajib, yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan ramadhan sampai malam hari raya

  • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah sembahyang subuh sebelum shalat hari raya
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya , tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya itu

  • Waktu yang haram, yaitu dibayarkan sesudah terbenam matahari pada hari raya
C. Melaksanakan Zakat Fitrah

1. Orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq)
  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi separuh keperluan hidupnya
  • Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan usaha, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari
  • Amil, yaitu semua orang yang mengurus zakat (panitia zakat)
  • Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk islam
  • Hamba, yaitu hamba sahaya, yang dijanjikan oleh tuannya dia boleh menebus dirinya
  • Gharim, yaitu orang yang berhutang, karena menjamin hutang saudaranya/orang lain, sedangkan dia dan yang dijamin tidak dapat membayar hutang itu
  • Sabilillah, yaitu orang berjuang demi kepentingan dan perkembangan islam
  • Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan seperti menuntut ilmu, dan lain-lain. menuju tempat yang jauh, kemudian di dalam perjalanan mereka kehabisan bekal (bahan makanan pokok), orang itu disebut juga sebagai musafir
2. Manfaat Zakat Fitrah
  • Memberi pertolongan kepada orang yang lemah, agar mereka bisa beribadah kepada Allah SWT
  • Membersihkan diri dari sifat kikir (pelit) dan akhlak tercela
  • Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan
  • Menghindari kejahatan yang akan timbul antara si miskin dan si kaya
  • Memupuk sifat kasih sayang dan saling mencintai antara si miskin dan si kaya, anatar yang lemah dan yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar