Kamis, 27 Agustus 2009

Zakat Fitrah

A. Pengertian Zakat Fitrah


Zakat Fitrah disebut juga zakatun nafsi, artinya pensucian diri. jadi orang yang sudah menunaikan zakat fitrah, jiwanya kembali dalam keadaan fitrah (suci).

coba cermati firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103 yang artinya : ambillan zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.


B. Ketentuan Zakat Fitrah

1. Syarat wajib zakat fitrah (Muzaqi)

  • Orang islam (muslim)

  • Orang tersebut masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari penghabisan bulan ramadhan

  • Orang tersebut mempunyai kelebihan harta, baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya

2. Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan

  • Orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrah yang batasnya (nisab-nya) bila sudah mempunyai kelebihan makanan pokok baik untuk dirinya maupun keluarganya

  • Banyaknya zakat fitrah yang harus diberikan kepada mustahiq per jiwanya adalah 1 sha' atau 3,5 liter/2,5 kg beras/gandum atau bahan pokok lainnya sesuai dengan daerah/negara dimana mereka tinggal.

  • Zakat fitrah dapat pula ditukar dengan uang seharga beras/gandum yang berlaku pada waktu itu

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan ramadhan sampai hari penghabisan bulan ramadhan

  • Waktu wajib, yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan ramadhan sampai malam hari raya

  • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah sembahyang subuh sebelum shalat hari raya
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya , tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya itu

  • Waktu yang haram, yaitu dibayarkan sesudah terbenam matahari pada hari raya
C. Melaksanakan Zakat Fitrah

1. Orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq)
  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi separuh keperluan hidupnya
  • Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan usaha, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari
  • Amil, yaitu semua orang yang mengurus zakat (panitia zakat)
  • Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk islam
  • Hamba, yaitu hamba sahaya, yang dijanjikan oleh tuannya dia boleh menebus dirinya
  • Gharim, yaitu orang yang berhutang, karena menjamin hutang saudaranya/orang lain, sedangkan dia dan yang dijamin tidak dapat membayar hutang itu
  • Sabilillah, yaitu orang berjuang demi kepentingan dan perkembangan islam
  • Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan seperti menuntut ilmu, dan lain-lain. menuju tempat yang jauh, kemudian di dalam perjalanan mereka kehabisan bekal (bahan makanan pokok), orang itu disebut juga sebagai musafir
2. Manfaat Zakat Fitrah
  • Memberi pertolongan kepada orang yang lemah, agar mereka bisa beribadah kepada Allah SWT
  • Membersihkan diri dari sifat kikir (pelit) dan akhlak tercela
  • Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan
  • Menghindari kejahatan yang akan timbul antara si miskin dan si kaya
  • Memupuk sifat kasih sayang dan saling mencintai antara si miskin dan si kaya, anatar yang lemah dan yang kuat.

Senin, 24 Agustus 2009

Puasa Ramadhan

a. Pengertian Puasa

Puasa disebut juga dengan siyam atau shoum. Puasa menurut bahasa artinya imsak atau menahan. Puasa menurut istilah adalah : menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

b. Menentukan datangnya bulan ramadhan
  • dengan ru'yah yaitu melihat bulan pada awal Ramadhan, baik secara langsung maupun dengan mempergunakan alat bantu.
  • dengan hisab yaitu melalui ilmu hitung yang dilakukan oleh para ahli dalam menentukan bulan
  • dengan mencukupkan bilangan bulan sya'ban sebanyak 30 hari
c. Syarat wajib puasa Ramadhan
  • beragama islam
  • akil baligh
  • kuat melakukan puasa
d. Syarat syah puasa
  • beragama islam
  • mumayyiz, yaitu sudah bisa membedakan yang baik dan yang buruk
  • suci dari haidh dan nifas (bagi kaum wanita)
  • pada waktu yang dibolehkan puasa
e. Rukun puasa
  • niat di malam hari
  • menahan (tidak) makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari
f. Hal-hal yang membatalkan puasa
  • makan dan minum dengan sengaja, jika tidak sengaja atau lupa tidak membatalkan puasa
  • muntah dengan sengaja
  • mabuk atau hilang akal
  • gila atau ayan
  • murtad, yaitu keluar dari agama islam
  • bersebadan suami istri pada siang hari
g. Hal-hal yang merusak pahala puasa
  • melihat gambar porno, membaca buku porno dan melihat perbuatan maksiat
  • melakukan perbuatan tercela yang dilarang agama islam, seperti mencuri, berkelahi, ingkar janji, marah-marah, melawan kepada orang tua.
  • mengucapkan perkataan tercela, seperti : berdusta, menghina orang lain, memfitnah, bersaksi palsu, menggunjing, mengatakan kata-kata jorok/kotor.
h. Hal-hal yang disunahkan ketika puasa
  • menyegerakan berbuka ketika waktunya telah tiba
  • berbuka dengan kurma atau yang manis
  • berdoa saat berbuka
  • makan saur
  • mengakhirkan makan saur
  • memberi makan kepada orang yang berbuka puasa
  • memperbanyak sedekah selama bulan Ramadhan
  • memperbanyak membaca Al qur'an dan mempelajarinya (tadarus)
  • memperbanyak ibadah lainnya, seperti : shalat tarawih, shalat witir, iktikaf.
i. Orang yang dibolehkan tidak puasa (berbuka)
  • orang sakit yang tidak kuat/mampu berpuasa. wajib baginya meng-qadha' puasa yang ditinggalkan saat sakit
  • orang yang bepergian jauh (musafir). wajib baginya meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya
  • ibu yang sedang hamil dan menyusui, wajib bagi kedua ibu itu meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya. apabila keduanya tidak puasa karena khawatir terhadap keadaan dan kesehatan dirinya atau jika kedua ibu itu berbuka (tidak puasa) karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, maka wajib bagi keduanya meng-qadha' puasa yang ditinggalkannya dan membayar fidyah
  • orang lanjut usia (lansia) atau pikun yang tidak mampu/kuat puasa karena usianya. wajib baginya membayar fidyah

Sabtu, 22 Agustus 2009

Sudahkah Anda Berlaku Bijak

Sudahkah Anda Berlaku Bijak
  • Jika anak dibesarkan dengan celaan, maka ia belajar memaki
  • Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, maka ia belajara berkelahi
  • Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, maka ia belajar rendah diri
  • Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, maka ia belajar menyesali
  • Jika anak dibesarkan dengan toleransi, maka ia belajar menahan diri
  • Jika anak dibesarkan dengan pujian, maka ia belajar menghargai
  • Jika anak dibesarkan dengan dorongan, maka ia belajar percaya diri
  • Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, maka ia belajar keadilan
  • Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, maka ia belajar menaruh kepercayaan
  • Jika anak dibesarkan dengan dukungan, maka ia belajar menyayangi diri
  • Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, maka ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan
By Dorothy Law Nolte, Ph.D
Sumber : Pring Sewu Resto

Sabtu, 08 Agustus 2009

Hari Libur tahun 2010

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2009 di Jakarta.

SKB tersebut memutuskan libur nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni dua hari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan sehari dalam rangka Hari Raya Natal.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama disahkan oleh Menteri Agama (dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Peraturan Menteri PAN No. SKB/13/M. PAN/8/2009).

Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung ketiga menteri dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, di kantor Menkokesra, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2009.

Dalam SKB itu disebutkan, kantor pelayanan publik, seperti rumah sakit atau puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, dan bea cukai untuk mengatur penugasan karyawan saat libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, melalui SKB ini, dipertimbangkan pula kontribusi cuti bersama terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.

Lampiran SKB 3 Menteri Hari Libur 2010

1 Januari (Jumat) Tahun Baru Masehi
14 Februari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2561
26 Februari (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW
16 Maret (Selasa) Hari raya Nyepi tahun Baru Saka 1932
2 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
13 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak tahun 2554
10 Juli (Sabtu) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa) Hari Kemerdekaan RI
10-11 September (Jumat-Sabtu) Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
17 November (Rabu) Idul Adha 1431 H
7 Desember (Selasa) Tahun Baru 1432 H
25 Desember (Sabtu) Hari Raya Natal

Cuti Bersama tahun 2010
9 September (Kamis) Cuti Bersama Idul Fitri
13 September (Senin) Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember (Jumat) Cuti Bersama hari Raya Natal

Sumber WWW.telkomspeedy.com,7 Agustus 2009.(vivanews.com)

Rabu, 05 Agustus 2009

Buku Sekolah Elektronik


Awal tahun ajaran telah tiba, kebutuhan buku-buku pelajaran oleh sebagian siswa di sekolah dasar mulai dirasakan, giliran orang tua yang dipusingkan, kemana harus mencari buku-buku pelajaran tersebut ? ada alternatif bagi orang tua siswa yang memang membutuhkan buku murah, depdiknas telah menyediakan beberapa macam buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah mulai dari buku-buku untuk SD, SMP, SMA , dan SMK. pembelian hak cipta buku-buku tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan 2008. sehingga jika para orang tua murid membeli buku yang hak ciptanya sudah dibeli pemerintah tersebut tentu harganya tidak terlalu mahal.dan bagi para orang tua yang tidak sempat mencari buku ke toko-toko buku karena kesibukan, maka bisa mendapatkan buku bse (buku sekolah elektronik) gratis. klik disini