Selasa, 04 Mei 2010

Prosedur Pengawasan dan Tata Tertib Pengawas

  1. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai pengawass ruang UASBN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara
  2. Pengawas ruang UASBN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UASBN
  3. Pengawas ruang menerima bahan UASBN yang berupa amplop naskah soal, lembar jawaban, amplop lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UASBN
  4. Pengawas ruang masuk ke dalam ruang UASBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian
  5. Pengawas ruang mempersilahkan peserta UASBN untuk memasuki ruang UASBN dengan menunjukkan kartu peserta UASBN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan
  6. Pengawas ruang UASBN memeriksa setiap peserta UASBN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan
  7. Pengawas ruang UASBN membacakan tata tertib UASBN
  8. Pengawas ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir UASBN
  9. Pengawas ruang membagikan LJUASBN kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian idenitas peserta UASBN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UASBN dimulai
  10. Setelah seluruh peserta UASBN selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian
  11. Pengawas ruang membagikan naskah soal UASBN dengan cara meletakkan di atas meja pesrta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu UASBN dimulai
  12. Pengawas ruang mengecek kelengkapan soal UASBN
  13. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
  14. Kelebihan naskah soal UASBN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian
  15. Selama UASBN berlangsung, pengawas ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UASBN
  16. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dan soal UASBN yang diujikan
  17. Lima menit sebelum waktu UASBN selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UASBN bahwa waktu tinggal lima menit
  18. Setelah waktu UASBN selesai, pengawas ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal UASBN. Peserta dipersilakan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUASBN sama dengan jumlah peserta ujian
  19. Pengawas ruang menyusun secara urut LJUASBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUASBN disertai dengan daftar hadir peserta (1 lembar) dan kemudian ditutup dan dilem serta ditanda tangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian
  20. Pengawas ruang menyerahkan amplop lembar jawaban dan naskah soal UASBN kepada penyelenggara tingkat sekolah/madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan UASBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar