Senin, 03 Mei 2010

Tata Tertib UAS

  1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai
  2. Peserta ujian yang datang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah medapat izi dari ketua penyelenggara ujian tigkat sekolah tanpa diberi perpanjangan waktu
  3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian
  4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan balpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian
  5. Peserta ujian mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai
  6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian
  7. Peserta ujian mengisi identitas pada lembar jawaban secara lengkap dan benar
  8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisisan identitas pada lembar jawaban dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dulu
  9. Selama ujian berlangsung peserta ujian hanya dapat meniggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang dan tidak melakukannya berulang kali
  10. Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal
  11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait
  12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian
  13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian
  14. Selama ujian berlangsung peserta dilarang :
  • menanyakan jawaban soal kepada siapapun
  • bekerjasama dengan peserta lain
  • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
  • membawa naskah soal ujian dan lembar jawaban keluar dari ruang ujian
  • menggantikan atau digantikan oleh orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar